Sistempolitik pada suatu negara terkadang bersifat relatif, hal ini dipengaruhi oleh elemen-elemen yang membentuk sistem tersebut. Juga faktor sejarah dalam perpolitikan di suatu negara. Pengaruh sistem politik negara lain juga turut memberi kontribusi pada pembentukan sistem politik disuatu negara. Seperti halnya sistem politik di Indonesia
SWYne. - Trias politika merupakan teori kekuasaan yang dikemukakan oleh Montesquieu 1689-1755, seorang filsuf Perancis yang hidup pada abad 17 masehi. Dalam teori ini, kekuasaan negara mesti dibagi ke sejumlah lembaga untuk menghindari potensi hadirnya kekuasaan absolut yang otoriter. Miriam Budiardjo dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Politik 2007 menjelaskan kekuasaan sebagai kemampuan seseorang atau lembaga dalam mempengaruhi orang lain agar melakukan tindakan-tindakan yang diinginkan atau diperintahkannya. Salah satu teori kekuasaan yang populer adalah ajaran trias politika. Menurut paham ini, jika kekuasaan terpusat hanya pada satu lembaga atau seseorang, bisa dipastikan pemilik kekuasaan akan menjadi itulah, ajaran trias politica berpandangan bahwa kekuasaan yang ideal haruslah seimbang. Kekuasaan yang absolut dan otoriter akan menyengsarakan rakyat dan menyenangkan sebagian pihak ini sesuai dengan pernyataan sejarawan Italia abad ke-18 masehi, John Dalberg-Acton 1736-1811 yang menyatakan "Kekuasaan [biasa pun] cenderung korup, sedangkan kekuasaan absolut adalah kekuasaan yang sepenuhnya korup." Konsep trias politika berupaya mencegah kekorupan dalam tubuh kekuasaan politik. Karena dipandang logis dan cukup ideal, ajaran politik ini menjadi populer, serta digunakan di banyak negara, terutama di negara-negara yang menganut sistem demokrasi. Tiga Fungsi Trias Politika Dalam konsep trias politika yang dikemukakan Montesquieu, ia membagi kekuasaan suatu negara menjadi tiga lembaga, yakni eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Ketiga lembaga tersebut memiliki fungsinya masing-masing dalam kehidupan bernegara. Tiga fungsi tersebut yaitu Lembaga eksekutif memiliki fungsi sebagai pelaksana undang-undang. Lembaga legislatif berfungsi sebagai pembuat undang-undang. Lembaga yudikatif berfungsi sebagai pengadilan yang mengawasi dua lembaga yang lain. Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2017 menyatakan bahwa ketiga lembaga tersebut bersifat independen dan setara satu sama yang setara dan independen ini bertujuan agar ketiga lembaga itu dapat saling mengawasi dengan prinsip check and balances. Artinya, lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif berperan untuk saling mengontrol dan menjaga keseimbangan antara cabang-cabang kekuasaan dalam suatu ketiga lembaga itu diharapkan dapat mencegah terjadinya kekuasaan absolut nan otoriter. Trias Politika di Indonesia Indonesia merupakan salah satu negara yang mengadopsi teori trias politika Montesquieu dalam aturan pembagian kekuasaan. Meski demikian, Indonesia tidak menyerap teori ini secara utuh, namun melalui modifikasi yang diperlukan agar relevan dengan kondisi Indonesia. Penerapan trias politika di Indonesia dilihat dari Undang-undang Dasar UUD 1945. Sebagaimana dikutip dari Etika Roda Pemerintahan 2017, Sugeng Priyanto menjelaskan bahwa konstitusi Indonesia membagi kekuasaan negara dalam empat lembaga, yaitu eksekutif, yudikatif, legislatif, dan inspektif. Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki fungsi sebagaimana yang dijelaskan Montesquieu dalam teori trias politika di atas. Sementara itu, lembaga inspektif berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan negara dalam melaksanakan undang-undang. Pertama, berkaitan dengan penyelenggaraan negara, fungsi eksekutif dilimpahkan kepada presiden, sebagaimana dijelaskan Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945. Kedua, fungsi legislatif dilimpahkan pada Dewan Perwakilan Rakyat DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Ayat 1, Pasal 20, dan Pasal 22D UUD 1945. Ketiga, fungsi yudikatif di Indonesia dilimpahkan pada Mahkamah Agung MA, Mahkamah Konstitusi MK, dan Komisi Yudisial KY, sebagaimana dijelaskan Pasal 24 Ayat 2 UUD 1945. Keempat, fungsi inspektif, sebagaimana dinyatakan UUD 1945 dalam Pasal 20A dilimpahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan BPK. Keempat fungsi kekuasaan tersebut dijalankan dalam bingkai demokrasi, yakni dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, keempat lembaga itu bekerja sebagai wakil rakyat dan untuk kepentingan juga Siapa Tokoh yang Memperkenalkan Teori Trias Politica? Fungsi Sistem Politik dan Pengertiannya Menurut Para Ahli Mengenal Apa Itu Trias Politica yang Diterapkan di Indonesia - Sosial Budaya Kontributor Rizal Amril YahyaPenulis Rizal Amril YahyaEditor Abdul Hadi
Penerapan sistem politik dalam suatu negara harus bersifat? terbuka agar setiap orang mengkajinya sukarela untuk menarik masyarakat sukarela guna mencari simpati masyarakat memaksa agar semua orang mematuhi memaksa agar negara memiliki wibawa Jawaban Aterbuka agar setiap orang mengkajinya. Dilansir dari Ensiklopedia, penerapan sistem politik dalam suatu negara harus bersifat terbuka agar setiap orang mengkajinya.
Penerapan sistem politik dalam suatu negara harus bersifat? terbuka agar setiap orang mengkajinya sukarela untuk menarik masyarakat sukarela guna mencari simpati masyarakat memaksa agar semua orang mematuhi memaksa agar negara memiliki wibawa Jawaban A. terbuka agar setiap orang mengkajinya Dilansir dari Encyclopedia Britannica, penerapan sistem politik dalam suatu negara harus bersifat terbuka agar setiap orang mengkajinya. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Penguasa terakhir Asyur adalah orang yang terpelajar yaitu? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.